Close
Skip to content

Pelaksanaan KKL

KETENTUAN KULIAH KERJA LAPANGAN
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA

A. DI LUAR SKEMA PROGRAM MBKM KAMPUS MERDEKA

  1. KKL (Kuliah Kerja Lapangan) adalah suatu aktivitas kerja praktek atau magang di suatu institusi/perusahaan baik yang bersifat profit atau non-profit yang dapat dipastikan keberadaan nya dengan kredibilitas yang baik atau institusi pemerintahan yang relevan dalam mengaplikasikan kemampuan teoritik dan profesional sesuai dengan lingkup bidang Ilmu Komunikasi
  2. Metode pembelajaran KKL berdasarkan problem-based learning (PBL) atau experiental learning yaitu belajar sebagai hasil dari proses bekerja dalam rangka memecahkan suatu problem melalui keterlibatan aktif mahasiswa. Peserta KKL diharapkan memiliki kemampuan pengenalan sistem kerja, pengenalan masalah dan pengalaman kerja melalui tahapan-tahapan pembelajaran sebagai berikut:
    a. Pertama, peserta KKL mencari kesempatan untuk mendapatkan pengalaman pribadi konkret melalui observasi dan partisipasi yang berkaitan dengan Ilmu Komunikasi.
    b. Kedua, melakukan analisis atas hasil observasi dan partisipasi dalam KKL dengan melakukan evaluasi terhadap aspek konseptual dan
    Ketiga, membuat kesimpulan-kesimpulan dan rekomendasi.
  3. Kegiatan KKL bersifat wajib (akademik) dengan bobot 3 SKS.
  4. Setiap mahasiswa WAJIB mencari secara MANDIRI tempat KKL sesuai dengan bidang Ilmu Komunikasi
  5. Proses KKL dilaksanakan minimal selama 1 (satu) bulan dan maksimal 2 bulan tanpa mengganggu perkuliahan yang sedang berjalan
  6. Pada saat pelaksanaan KKL di institusi/perusahan kegiatan yang dilakukan wajib berupa kegiatan/ pekerjaan/ job description yang berhubungan dengan bidang Ilmu Komunikasi
  7. Pelaksanaan KKL disarankan dilakukan pada saat masa libur perkuliahan, agar tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  8. Mahasiswa diwajibkan mengisi lembar kegiatan harian dan disahkan pejabat berwenang di lokasi KKL (Unduh Format Lembar Harian Kegiatan KKL
  9. Setelah menyelesaikan masa KKL, Mahasiswa diwajibkan untuk mendapatkan surat keterangan sebagai berikut:
    a. Surat keterangan telah menyelesaikan kegiatan KKL dari institusi/perusahaan yang bersangkutan (format/template surat dikembalikan ke kebijakan masing-masing perusahaan/institusi
    b. Lembar penilaian. Format/template lembar penilaian dapat diunduh Format Lembar Penilaian Kegiatan KKL
  10. Setelah menyelesaikan kegiatan KKL, mahasiswa diwajibkan untuk menyusun laporan KKL. Format laporan KKL dapat diunduh melalui link berikut Format Laporan Kegiatan KKL
  11. Mahasiswa diwajibkan untuk mendapatkan data-data pendukung seperti dokumentasi (foto) kegiatan di lokasi KKL, dan data data pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk pembuatan laporan magang.

B. SKEMA PROGRAM MBKM KAMPUS MERDEKA

  1. Mahasiswa dapat melakukan kegiatan KKL melalui program MBKM, dengan skema MAGANG MERDEKA
  2. Informasi mengenai MAGANG MERDEKA (MBKM) dapat dibaca melalui laman berikut : https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/
  3. Untuk dapat mengikuti KKL melalui skema MAGANG MERDEKA, mahasiswa wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola MBKM (Kementerian Pendidikan) dan juga Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma.
  4. Mahasiswa wajib mengikuti jadwal dan agenda kegiatan yang telah ditetapkan oleh mitra Magang Merdeka
  5. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak MBKM dan juga pihak mitra magang merdeka
  6. Mahasiwa yang menjalankan KKL dengan skema ini, WAJIB melaporkan diri ke email: mbkm.fikomug@gmail.com
  7. Selama melakukan kegiatan Magang Merdeka, mahasiswa wajib mendapatkan data-data pendukung seperti dokumentasi kegiatan dan data-data pendukung lainnya untuk keperluan laporan magang.